Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 11 Januari 2021.
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 bersama instansi samping ini digelar di Jalan Bunguran dan Jalan Karet secara mobile.
Pelaksanaan operasi ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Kegiatan ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Endri yang diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 orang anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan. Dimana 2 diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 2 orang lainya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksankaan setiap hari.
“Diharapkan dengan adanya operasi rutin ini masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker. Karena ini merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi