Seputarperak.com- Kunjungan dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop) dalam rangka pelaksanaan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Selasa malam, 12 Januari 2021.
Kegiatan yang merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyearan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM ini dilaksanakan mulai pukul 22.00.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dengan sasaran Warkop-Warkop di kawasan Jalan Perak Barat. Masing-masing yakni Warkop Green di Jalan Tanjung Sadari, Warkop 25 Jalan Alun Alun Priok dan Warkop Toger di Jalan Ikan Mungsing.
Saat itu personil Polsek Krembangan memerintahkan agar para pemilik Warkop segera tutup karena sudah melewati jam malam sesuai pelaksanaan PPKM, yakni pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Pelaksanaan operasi ini juga dibarengi dengan penertiban masker sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing diberikan teguran dan diberikan masker gratis.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini digelar sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan operasi yustisi PPKM ini sesuai jadwal akan terus kami laksanakan hingga tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi