Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Asem Raya depan kantor Kecamatan Asemrowo, Kamis pagi, 14 Januari 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.20 ini dipimpin Kanit Binmas Iptu Rossa dan diikuti 10 personil Polsek Asemrowo, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Koramil
Operasi ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Selain itu pelaksanaan operasi ini juga merupakan implementasi dari Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 22 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini menggunakan masker.
Masing-masing 11 orang diantaranya dilakukan penitaan KTP dan 11 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik maupun sanksi sosial. Baik berupa push up atau menyanyi lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi PPKM adalah upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami rajin melaksanakan kegiatan ini setiap pagi dan malam hari agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mulai pakai masker, menjaga jarak sosial dan menghindari kerumunan. Termasuik juga menerapkan aturan jam malam sesuai pedoman PPKM,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi