Seputarperak.com- Operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) dan warung makan, Kamis malam, 14 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di Warkop dan warung makan yang berlokasi di sepanjang Jalan Dupak Rukun, Jalan Demak, Jalan Bangunsari, Jalan Bangunrejo dan Jalan Lasem.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Selain itu pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 mengenai perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu operasi yang dimulai pukul 22.00 ini diikuti 17 personil gabungan. Masing-masing 4 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan dan 6 anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 3 orang dilakukan penyitaan KTP dan 8 orang dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi