Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama instansi samping, Kamis malam, 14 Januari 2021.
Operasi ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Disamping itu kegiatan ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.30 ini dipimpin oleh Iptu Rossa, Kanit Binmas Polsek Asemrowo yang digelar di warung kopi (Warkop) dan cafe.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun sasaran operasi diantaranya yakni Cafe Lokal Poin di Jalan Dupak Rukun, JF Cafe di Jalan Asemrowo Kali, Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Borneo di Jalan Asem Mulya.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas,
Saat itu dilakukan penertiban masker sekaligus disampaikan perintah untuk segera tutup pada pemilik Warkop dan cafe karena sudah melewati batas jam malam yakni pukul 20.00 dalam aturan pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi PPKM ini dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami lakukan tidak hanya malam hari, tapi juga pada pagi hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi