Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Rajawali, Jumat pagi, 15 Januari 2021.
Operasi ini digelar bersama personil gabungan yang dimulai pada pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K bersama Danramil dan Camat Pabean Cantikan.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, para Kanit Polsek Pabean Cantikan bersama 11 anggota Polsek, beberapa perwira Polres, 5 anggota Koramil, 2 anggota Pomal, 19 anggtoa Satpol PP, 13 personil BPB Linmas dan 1 anggota Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 23 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 19 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 4 orang lainnya dibawa ke kantor Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pendataan.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Wakapolres, kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Pelaksanan operasi yustisi PPKM ini mulai kami lakukan sesuai jadwal pada tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi