Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Koramil Krembangan, Sabtu malam, 16 Januari 2021.
Operasi ini dilaksanakan di warung kopi (Warkop) dan cafe yang dimulai pada pukul 21.00.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM serta Perwali nomor 2 tahun 2021 mengenai perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Sasaran operasi yakni Warkop Setia di Jalan Tambak Asri, Aroma Cafe di Jalan Tambak Asri dan Warkop Giras Jalan Tambak Asri.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop dan cafe karena masih buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Selain memerintahkan untuk segera tutup, para personil juga membubarkan pengunjung dan diperintahkan kembali ke rumah masing-masing karena adanya aturan jam malam yang membatasi aktifitas di luar rumah.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Sesuai jadwal pelaksanaan PPKM, kami akan terus melakukannya pagi, sore dan malam sampai tanggal 25 Januari 2021,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi