Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan penertiban masker sekaligus penerapan aturan jam malam dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Sabtu malam, 16 Januari 2021 yang dilaksanakan secara mobile mulai pukul 21.30.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendgri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Adapun sasaran operasi yakni Warkop QU dan Warkop Bintang 14 Jalan Sidorame, Warkop Mabar Jalan Sidotopo, Mini Market Indomart Jalan Sidotopo Lor, Warkop Giras Cenut 86 Jalan Sidotopo Lor, Warkop Giras 57 dan Depot Meme Jalan Sidotopo Lor, Warkop Giras Harmony Jalan Sidotopo Depo dan Warkop Giras Santri perempatan Jalan Karang Tembok serta Warkop PKL Box Culvert di Jalan Pegirian.
Saat itu dilakukan pembubaran pengunjung dan teguran kepada pemilik tempat-tempat usaha tersebut karena masih beroperasi lebih dari pukul 20.00 yang merupakan batas akhir jam malam dalam penerapan PPKM.
Untuk penertiban masker ditemukan beberapa orang yang memakai masker tidak dengan benar. Mereka diberikan teguran dan sanksi fisik.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegaitan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Semampir,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi