Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama instansi samping, Minggu malam, 17 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2020 tentang PPKM.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini juga merupakan wujud pelaksanaan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi yang digelar mulai pukul 21.00 ini dilibatkan 9 personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Pos 1 Jalan Tambak Asri, Warkop Giras 71 Jalan Tambak Asri, dan Warung Makan Utama Jalan Kalianak Timur.
Saat itu disampaikan kepada para pemilik tempat usaha tersebut untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam yang ditetapkan dalam PPKM, yakni maksimal pukul 20.00.
Dalam kegiatan ini juga ditemukan 1 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker, yang kemudian diberikan sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini digelar setiap hari untuk menegakkan aturan jam malam.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan kerumunan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi