Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 17 Januari 2021.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 dengan sasaran warung-warung di sepanjang Jalan Kalimas Baru yang diikuti personil gabungan.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Dalam kegiatan operasi ini para personil memerintahkan warung-warung untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam.
Selain itu juga disampaikan kepada para pengunjung untuk segera pulang ke rumah masing-masing agar tidak terjadi kerumunan yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19.
Selain menyampaikan arahan tentang pemberlakuan PPKM, para personil juga melakukan penertiban masker. Dimana saat itu didapat sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang dilakukan penyitaan KTP.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami bersama instansi samping berkomitmen untuk terus melakukan operasi PPKM agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi