Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 18 Januari 2021 di sejumlah warung kopi (Warkop).
Kegiatan yang dilakukan bersama anggota Koramil Krembangan ini digelar mulai pukul 19.30 .
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Toger Jalan Ikan Dorang, Warkop Green Cafe Jalan Tanjung Sadari, Warkop Warmindo Jalan Perak Barat dan beberapa Warkop lainnya.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Dalam operasi ini para personil melakukan penertiban masker. Dimana terdapat 1 orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan teguran serta sanksi fisik.
Selain itu juga disampaikan teguran kepada pemilik Warkop yang telah melanggar aturan jam malam, dimana dalam penerapan PPKM dibatasi hanya boleh buka maksimal hingga pukul 20.00.
Saat itu para pemilik Warkop diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diperintahkan meninggalkan lokasi.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya mencegah kerumunan sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi