Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di warung kopi (Warkop) di Jalan Kalilom Lor Timur, Senin malam, 18 Januari 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti 9 personil, masing-masing 4 anggota Polsek Kenjeran dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Baca juga: Personil Polsek Asemrowo Bersama Warga Lansia Jalani Vaksinasi Covid-19
Opeasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 mengenai perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bersama Satpol PP Kecamatan Bulak Lakukan Operasi Masker di Jalan Kedung Cowek
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Lolita dan Warkop Nindi yang sama-sama berada di Jalan Kalilom Lor Timur.
Dalam operasi ini para pemilik Warkop diperintahkan untuk segera tutup. Mereka juga diberikan teguran karena telah melanggar aturan jam malam yang membatasi aktifitas masyarakat, termasuk jam buka warung-warung dan toko-toko sampai pukul 20.00.
Baca juga: Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Semampir Laksanakan Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini terus dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan PPKM sampai 25 Januari 2021.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi