Seputarperak.com- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap dua pelaku jambret handphone, setelah melakukan penyelidikan memakan waktu lebih dari satu bulan. Pelaku 2 orang laki-laki yang masih dibawah umur ini kini telah diamankan di tahanan Mapolres.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa sore, 19 Januari 2021, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH menyampaikan hasil penangkapan pelaku tersebut, bersama barang bukti HP yang menjadi sasaran penjambretan.
Baca juga: Soal Laporan Kasus KDRT Suami Lempar Botol Baygon, Satreskrim Polres Tanjung Perak Pastikan Serius
“Barang yang dijambret berupa HP ini sempat berpindah tangan karena dijual oleh pelaku. Tapi setelah melalui serangkaian penyelidikan kami berhasil mendapatkannya. Termasuk mengamankan kedua pelaku,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M Gananta, S.I.K, M.Si.
Dihadapan wartawan, Kapolres juga memamerkan barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan dari pelaku kejahatan ini.
Diantaranya adalah Handphone Samsung Galaxy A8, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi L-2954-XM yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu keping CD berisi rekaman CCTV dan beberapa lainnya.
“Keberhasilan anggota Satreskrim dalam mengungkap kasus ini diawali dari penyelidikan di rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian,” jelas Kapolres.
Baca juga: Kurang Dari 10 Jam, Satreskrim Polres Tanjung Perak Amankan Pembunuh Sadis Bermotif Cemburu
Pelaku masing-masing berinisial MZ (17) yang berstatus pelajar dengan alamat Jalan Simokerto dan SA (17) yang beralamat di Jalan Sidotopo.
Dalam konferensi pers ini korban atas nama Prof. Dr. Ir. Udisubakti Ciptomulyono MengSc,guru besar di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Saat itu korban menyampaikan bagaimana awal mulanya dirinya mengalami naas karena kehilangan HP.
“Waktu itu saya gowes (bersepeda) di sekitar Suramadu sampai wisata Kenjeran. Ini biasa saya lakukan setiap ada waktu luang,” ujarnya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembuatan & Peredaran Uang Palsu
Kejadian tersebut berlangsung tanggal 18 Nopember 2020 dan kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Aksi jambret dilakukan saat korban berada di pintu masuk wisata Kenjeran dan upaya pengejaran dilakukan, namun tidak berhasil.
“Dengan keberhasilan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini saya sangat mengapresiasi. Ini menunjukkan bahwa anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak benar-benar bisa menunjukkan kinerja dengan baik,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi