Seputarperak.com- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu dengan mengamankan dua orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu pagi, 29 Juli 2020, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menyampaikan, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Masing-masing berinisial BBT (26) warga Surabaya dan MY (43) warga menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Satu pembuat uang palsu, sedangkan yang satunya lagi pemodal dan sekaligus yang memasarkan,” terangnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 101 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 128 lembar dan uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 1 lembar.
Kemudian juga diamankan alat-alat pembuat uang palsu seperti printer merk Epson tipe L 3110 yang telah dikombinasi dengan mesin foto copy, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi L-6353-WG, 2 buah gunting kertas, 80 lembar kertas Concorde yang sudah tercetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu serta 240 lembar kertas Concorde yang belum tercetak.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
“Peredaran uang palsu ini sudah ada di seluruh Indonesia. Tersangka melakukan transaksi via media sosial facebook. Dia menawarkan uang palsu dengan sistem satu banding tiga. Artinya satu uang asli dihargai dengan 3 uang palsu milik tersangka,” jelasnya.
Pengiriman uang palsu ini dilakukan dengan menggunakan jasa ekspedisi seperti JNE,JNT ataupun lewat cash on delivery (COD).
“Ada yang dikirim ke Sumatera, Kalimantan, Bali, Jawa Timur dan berbagai daerah lainnya,” kata Ganis.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Dari hasil penyelidikan, sudah ada uang palsu senilai Rp 20 juta yang telah beredar di masyarakat.
Karena itu, Ganis menghimbau agar masyarakat waspada jangan sampai menjadi korban uang palsu ini.
“Untuk masyarakat lakukan pengecekan setiap dapat kembalian atau pembayaran barang dan jasa dengan cara menggunakan metode 3D, dilihat, diraba dan diterawang. Dengan begitu bisa tahu apakah uang yang diterima asli atau palsu,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi