Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama instansi samping di warung-warung yang berada di wilayahnya, Jumat malam, 22 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 21.45 dengan sasaran sejumlah warung kopi (Warkop) di Jalan Wonosari, Jalan Karang Tembok, Jalan Wonokusumo, Jalan Bulak Sari, Jalan Pegirian dan Jalan Nyamplungan.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 berikut Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini dilakukan penertiban di Warkop yang masih buka, karena melanggar aturan jam malam pada pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Operasi ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir serta 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran dan tindakan tilang KTP.
Mereka juga diperingatkan agar lain kali tidak buka lewat pukul 20.00 karena merupakan batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini digelar sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan cara menegakkan aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM, kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi