Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin malam, 25 Januari 2021. Kegiatan ini juga diikuti penertiban masker.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung yang masih buka sekaligus para pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM sekaligus Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas, 2 anggota Satpol PP dan 2 anggota staf Kelurahan Krembangan Utara.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Untuk sasaran operasi adalah warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Kalisosok, Jalan Kalimas, Jalan Kebalen dan Jalan Sampoerna.
Saat itu kepada para pemilik warung diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas aturan jam malam yang ditetapkan pukul 20.00 dalam pelaksanaan PPKM.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 3 orang dijatuhi sanksi tilang KTP sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kaplsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi PPKM dan penertiban masker ini adalah upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk menghindari kerumunan dan menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi