Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah warung kopi (Warkop) Sabtu malam, 30 Januari 2021.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwal nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Saat itu personil yang dilbatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Untuk sasaran operasi kegiatan yang dimulai pukul 22.00 ini adalah Warkop Khoiri di Jalan Dupak Rukun, Warkop Barokah Faisal di Jalan Asem Mulya, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun dan Warkop TQ Jalan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop dan memerintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi PPKM ini rutin dilakukan setiap malam untuk mencegah kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Asemrowo,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi