Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Sabtu malam, 30 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko yagn diikuti personil gabungan, Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Saat itu operasi dimulai pada pukul 22.00 dengan sasaran warung kopi (Warkop) da warung makan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Semampir yang masih buka lewat pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Diantaranya yaitu Warkop Coffee Jalan Karang Tembok, Warkop Giras 57 Jalan Karang Tembok, Warkop Gomblo 99 Jalan Wonosari, Warkop Ganteng Jalan Endrosono dan Warung Nasi Babat di Jalan Nyamplungan.
Dalam kegiatan ini para personil memberikan teguran kepada para pemilik Warkop dan warung makan dan memerintahkan mereka untuk tutup karena telah melewati batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan mayarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 sekaligus Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
“Dengan rutin melaksanakan kegiatan ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi mengakibatkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi