Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah warung kopi (Warkop) sekaligus melakukan penertiban masker, Senin malam, 1 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 yang diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penertiban masker kepada para pengunjung Warkop.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Untuk sasaran lokasi yakni Warkop Giras Coffee 094 Jalan Wonosari Lor, Warkop Kabilah Coffee Jalan Bulak Sari, Warkop Giras 86 Jalan Bulak Rukem, Warkop Giras Kawula Muda Jalan Bulak Rukem dan Warkop Liek Coffee Jalan Bulak Banteng serta Warkop Genteng Jalan Endrosono.
Saat itu ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Sementara para pemilik Warkop dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda mulai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu, karena masih beroperasi lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah terjadinya kerumunan di malam hari,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi