Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah warung kopi (Warkop) dan warung makan, Selasa malam, 2 Pebruari 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 22.00 ini diikuti personil gabungan. Masing-masing yakni 7 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 1 anggota Linmas dan 2 anggota Koramil.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Dalam kegiatan ini sejumlah Warkop dan warung makan didatangi. Masing-masing yakni Warkop Borneo Jalan Asem Mulya, Warung makan Guntur Ibu Rossy Jalan Tanjungsari, Warkop Giras Genting Pojok Jalan Dupak Rukun, Warkop Giras Mamik Jalan Genting Kalianak, warung makan bakso Rizky Jalan Genting Kalianak, Warkop Pemuda Pancasila Jalan Genting Kalianak, Warkop Giras Enggok Enggokan Jalan Greges Barat dan Warkop 71 Jalan Greges Barat.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Saat itu kepada para pemilik Warkop dan warung makan disampaikan teguran dan diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, operasi PPKM terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polsek Asemrowo,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi