Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, berbagai upaya terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Diantaranya seperti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Jumat malam, 5 Pebruari 2021.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Saat itu digelar operasi jam malam sebagai pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan sasaran warung kopi (Warkop) dan warung makan yang masih buka lewat pukul 20.00.
Operasi jam malam ini digelar mulai pukul 22.00 yang diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Coffee Jalan Karang Tembok, Warkop Giras 57 Jalan Karang Tembok, Warkop Giras Gomblo 99 Jalan Wonosari, Warkop Genteng Jalan Endrosono, warung makan Nasi Babat Jalan Pegirian dan Warkop Giras Barokah Jalan Nyamplungan.
Para personil saat itu memerintahkan kepada para pemilik Warkop dan warung makan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam aturan PPKM.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
“Dengan operasi ini kami berupaya mencegah kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19. (hum)
Editor : Redaksi