Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam bersama instansi samping, Kamis, 11 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 22.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Bareng Satpol PP & TNI Laksanakan Operasi Jam Malam di Jalan Sidorame & Jalan Kunti
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi dan diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Krembangan Rajin Lakukan Operasi Pemberlakuan Jam Malam
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Pojok Jalan Wonosari Lor, Warkop Giras Gomblo Jalan Wonosari Lor, Warkop Genteng Jalan Endrosono dan warung nasi babat Jalan Nyamplungan.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik usaha tersebut sekaligus diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sambang Posko PPKM Berbasis Mikro Kelurahan Dupak
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, pelaksanaan operasi jam malam ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan mencegah kerumunan kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi