Seputarperak.com- Razia dilakukan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop) dalam rangka pemberlakuan jam malam, Rabu, 24 Pebruari 2021.
Razia ini dilakukan bersama personil instansi samping yang dimulai pada pukul 21.45.
Baca juga: Polsek Krembangan Bersama Koramil Lakukan Razia Jam Malam di Warkop-Warkop
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Razia Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Warung-Warung
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran razia yakni Warkop-Warkop yang masih buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Diantaranya yakni Warkop Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun, Warkop Brokah Jalan Dupak Rukun dan Warkop Giras 71 Jalan Greges Barat.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan razia pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang mengakibatkan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap malam hari. Kami melaksanakan razia ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi