Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di wilayahnya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping, Minggu malam, 14 Maret 2021.
Razia masker yang digelar secara mobile ini dimulai pada pukul 20.00 ini dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Eko Kuswandi yang diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Koramil.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Untuk sasaran razia yakni para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di Jalan Waspada dan Jalan Karet.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi teguran, 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, kami yakin penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi