Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) dalam bentuk razia masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Waspada dan Jalan Slompretan, Selasa malam, 22 Juni 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan secara mobile bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 20.00.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Pelaksanaan operasi ini dipimpin AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan yang diikuti 4 anggota Polsek, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat lebih disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan Prokes adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi