Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Minggu malam, 4 Juli 2021.
Operasi PPKM Darurat ini dipimpin Iptu Edi, Panit Reskrim Polsek Krembangan bersama 5 orang personil.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini menyasar warung-warung dan toko-toko serta orang-orang yang sedang nongkrong di pinggir-pinggir jalan.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam operasi ini para pemilik warung dan toko-toko yang masih buka diberikan teguran dan diingatkan tentang pemberlakuan PPKM Darurat.
Mereka diminta segera tutup dan tidak boleh lagi melakukan pelanggaran atau akan dijatuhi sanksi berat.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini digelar sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi ini sesuai jadwal akan kami gelar setiap hari sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi