Seputarperak.com- Operasi yustisi pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 8 Juli 2021.
Kegiatan ini digelar dengan sasaran warung-warung, toko, mini market, kios-kios dan lain-lain yang berpotensi mendatangkan kerumunan.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini digelar mulai pukul 09.00 dipimpin oleh AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 10 anggota Brimob Polda Jatim, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota TNI, 10 anggota Satpol PP dan Linmas serta 4 anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik warung, toko-toko, mini market dan kios untuk tidak buka lewat pukul 20.00 karena merupakan batas akhir dalam penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi ini ditemukan satu orang tidak menggunakan masker. Dimana dia dijatuhi penyitaan KTP selama 14 hari.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM Darurat ini rutin dilaksanakan setaip hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk terus menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi