Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat di warung dan toko-toko, Jumat, 9 Juli 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh Iptu Edi Murbitah, Panit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 6 anggota Polsek.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni warung-warung, toko dan kios yang berada di sepanjang Jalan Demak.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan kios, karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Mereka pun diperintahkan segera tutup dan diingatkan untuk tidak lagi buka melebihi ketentuan jam malam atau akan dijatuhi sanksi berat.
Dalam operasi ini beberapa orang didapati tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan diingatkan akan pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dan jam malam terus digelar rutin setiap hari sesuai penerapan PPKM Darurat sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan untuk patuh, karena semua ini demi kepentingan kita bersama,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi