Seputarperak.com- Polek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Kamis malam, 15 Juli 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.30 ini menyasar warung dan toko-toko serta kios yang masih buka di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Sasak dan Jalan KH Mas Mansyur.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 5 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Dishub dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko-toko yang masih tetap buka. Mereka diperintahkan untuk tutup karena sudah lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi ini didapati beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi disiplin berupa push up dan diingatkan tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat lewat kegiatan operasi agar Pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi