Seputarperak.com- Operasi penerapan PPKM Darurat atau PPKM Level VI digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu, 31 Juli 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini diikuti personil gabungan dengan sasaran warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan KH Mas Mansyur.
Saat itu dilibatkan personil gabungan yang terdiri dari 2 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Brimob Polda Jatim, 1 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam operasi ini disampaikan kepada pemilik warung untuk tidak lupa aturan penerapan PPKM. Termasuk tidak buka lewat pukul 21.00 dan diusahakan untuk tidak memberikan layanan makan di tempat dan hanya memberi layanan take a way atau pesan dibungkus dan dibawa pulang.
Jika memang harus memberikan layanan makan di tempat wajib memberikan waktu tidak lebih dari 20 menit dan menjaga jarak sosial.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat sehingga penerapan PPKM Darurat benar-benar terwujud dengan hasil menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi