Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi jam malam di warung-warung dan toko-toko, Sabtu, 31 Juli 2021.
Operasi dimulai pukul 21.00 yang dipimpin Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir dan diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Brimob Polda Jatim, 2 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Sidorame.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang sudah ditetapkan sebagai dimulainya jam malam sesuai PPKM Darurat.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan malam dilakasanakan rutin setiap hari.
“Melalui operasi ini kami berupaya terus menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi