Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat atau PPKM Level IV digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Minggu, 1 Agustus 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo dan diikuti anggota Polsek Asemrowo, anggota Satpol PP, Linmas dan anggota Koramil.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko-toko yang masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan dimulainya jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Mereka diminta segera tutup dan diingatkan untuk taat aturan pemerintah terkait PPKM Darurat demi kepentingan bersama.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan selama diberlakuannya PPKM Darurat atau PPKM Level IV.
“Dengan adanya operasi ini kami berupaya mencegah kerumunan di malam hari sekaligus menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi