Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Kamis, 12 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.30 dengan sasaran warung, depot dan toko-toko yang masih terlihat buka dan melayani pembeli.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Saat itu operasi dipimpin AKP Rahmat, Kanit Lantas Polsek Krembangan yang diikuti 5 anggota Polsek.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung, depot dan toko karena masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas waktu dimulainya jam malam.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing dan tidak lagi keluyuran di jam malam.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan cara melaksanakan pemberlakuan jam malam kami berusaha mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi