Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Selasa, 17 Agustus 2021.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 21.00 yang diikuti oleh personil gabungan dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang masih buka.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PKKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang menjadi waktu dimulainya jam malam.
Mereka pun diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi