Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan instansi samping melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Senin, 23 Agustus 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 ini dipimpin AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir.
Saat itu dilibatkan 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung, kios dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan kios karena masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang merupakan batas pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi