Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Rabu, 25 Agustus 2021.
Operasi yang dilaksanakan bersama personil gabungan ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL).
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegaitan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 2 anggota Dishub dan 7 anggota Satpol PP.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Untuk sasaran operasi yakni warung dan PKL yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan PKL karena masih tetap buka di waktu pemberlakuan jam malam.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan segera kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agustus, kegiatan operasi jam malam rutin dilakukan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi