Seputarperak.com- Himbauan tamu wajib lapor disampaikan Aiptu Eddy Soeroso, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada Bapak Sukandar, ketua RW 12 yang sekaligus tokoh masyarakat (tomas).
Himbauan ini disampaikan Aiptu Eddy saat bertemu Bapak Sukandar di kantor kelurahan, Selasa sore, 23 Oktober 2018.
Baca juga: Babinkamtibmas Polsek Krembangan Sambang Pengurus Kampung, Sampaikan Himbauan Siskamling
Saat itu Bapak Sukandar diminta menggunakan pengaruhnya untuk mengajak masyarakat menghidupkan kembali aturan tamu wajib lapor, terutama yang singgah lebih dari 24 jam.
Baca juga: Babinkamtibmas Polsek Semampir Sampaikan Pesan Tamu Wajib Lapor Untuk Cegah 3C
Selain itu Bapak Sukandar juga dihimbau agar menghidupkan siskamling, yang dinilai efektif menekan tindak kriminalitas.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, aturan tamu wajib lapor ini sangat tepat untuk mengantisipasi dini kerawanan.
Baca juga: Babinkamtibmas Wonokusumo Titip Pesan Aktifkan Aturan Tamu Wajib Lapor
“Dengan aturan tamu wajib lapor, maka tidak ada lagi pelaku kejahatan yang bisa menyusup. Karena pergerakan mereka sudah pasti akan diketahui oleh perangkat kampung maupun warga,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi