Seputarperak.com- Seorang pegawai koperasi simpan pinjam terpaksa harus berurusan dengan polisi gara-gara nekat menggelapkan uang tagihan yang diambil dari pelanggan, sebesar puluhan juta.
Aksi tak terpuji ini dilakukan pria berinisial HD (46), warga Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang kini ditahan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Hampir 4 Tahun Buron, Penadah Sepeda Motor Hasil Penggelapan Ditangkap
HD ditangkap setelah dilaporkan oleh pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Yapusa yang beralat di Jalan Platuk gang Teladan, Kecamatan Kenjeran.
Dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa, 27 Nopember 2018, Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto menceritakan bagaimana awal mulanya aksi penggelapan yang dilakukan oleh HD ini.
Semua bermula ketika HD masih aktif bekerja sebagai karyawan koperasi di bagian marketing sekaligus merangkap juru tagih.
“Tugas HD adalah mencari pelanggan yang mau meminjam uang di koperasi dengan jaminan BPKB ataupun sertifikat rumah. Selain itu HD juga bertugas menagih dan sekaligus mengambil uang cicilan dari pelanggan,” ujarnya.
Di awal bekerja, HD termasuk karyawan yang baik dan jujur. Bahkan pelanggannya juga cukup banyak.
Baca juga: Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penggelapan & Penipuan Mobil Leasing
Namun belakangan, HD mulai suka menggunakan uang tagihan untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan pihak kantor.
“Awal-awal ketahuan hanya terkena teguran. Tapi belakangan pelaku ini semakin menjadi-jadi,” terang Kapolsek Kenjeran.
Seiring berjalannya waktu, uang yang digunakan HD menumpuk hingga total sebesar Rp 70 juta tidak disetorkan ke kantor. Bahkan akhirnya HD malah meninggalkan pekerjaannya tanpa pamit.
Baca juga: Polsek Asemrowo Ungkap Pencurian Sepatu Excafator Milik PT MTSR Oleh Karyawan
Akibat dari ulahnya ini perusahaan terpaksa harus menanggung kerugian, sampai akhirnya melaporkan perbuatan HD ke pihak Polsek Kenjeran.
“Laporan dari pimpinan koperasi ini kemudian kami tindak lanjuti, hingga akhirnya HD kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti cukup kami dapatkan,” kata Kompol H Sucipto.
Saat ini HD masih ditahan di Polsek Kenjeran untuk menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 374 jo pasal 378 KUHP. Sementara barang bukti yang disita diantaranya 13 lembar nota penagihan konsumen dan beberapa nota serta kwitansi fiktif. (hum)
Editor : Redaksi