Seputarperak.com- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pelaku penadah barang hasil perbuatan kriminal. Satu unit sepeda motor hasil pendahan ikut diamankan di Mapolres.
Adalah seorang pria berinisial SA (37), warga Jalan Kalimas II gang Buntu, yang saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penadahan.
Baca Juga: Soal Laporan Kasus KDRT Suami Lempar Botol Baygon, Satreskrim Polres Tanjung Perak Pastikan Serius
SA dijerat pasal 480 KUHP dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang dibeli dari pria berinisial AS.
Menurut Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry, SA diamankan setelah sempat buron selama lebih dari tiga tahun, sejak dia membeli motor dari AS pada Bulan Maret 2015.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jambret HP
“Ini kasus lama yang terjadi tahun 2015. Saat itu di Bulan Maret, AS menggelapkan sepeda motor milik korban yang bernama Joko yang beralamat di Kalimas Baru. Motor itu kemudian dijual oleh AS kepada SA yang seorang penadah,” ujarnya.
AS akhirnya berhasil ditangkap, sementara SA saat itu melarikan diri keluar kota, hingga sulit untuk ditemukan.
Baca Juga: Kurang Dari 10 Jam, Satreskrim Polres Tanjung Perak Amankan Pembunuh Sadis Bermotif Cemburu
“Tapi, akhirnya kami mendapat informasi bahwa SA telah kembali ke rumahnya pada Selasa, 8 Januari 2019, dan langsung menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi