Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan barang milik PT MTSR di Jalan Teluk Kumai Timur, Kamis, 13 Desember 2018.
Baca Juga: Hampir 4 Tahun Buron, Penadah Sepeda Motor Hasil Penggelapan Ditangkap
Ketiga tersangka yang kini diamankan, masing-masing berinisial DS (27) warga Tuba yang indekos di Jalan Bogorami, OC (26) warga Jombang yang tinggal di mess perusahaan Jalan Teluk Kumai Timur dan ES (34) warga Bojonegoro yang juga tinggal di mess perusahaan.
Mereka dibekuk setelah menggelapkan sepatu Excafator sebanyak 20 biji milik PT MTSR.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suhud, ketiga orang ini tercatat sebagai karyawan di PT MTSR.
“Mereka awalnya meminta surat jalan untuk mengirim sepatu excafator sebanyak 20 biji ke gudang PT MTSR di kawasan Romokalisari. Tapi, kemudian diketahui bahwa barang tersebut tidak dikirim, melainkan dibawa dan dijual ke pihak lain,” ujarnya.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penggelapan & Penipuan Mobil Leasing
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Asemrowo, yang berujung pada penangkapan ketiganya.
“Tentunya kami tidak langsung melakukan penangkapan, tapi lebih dulu melakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti cukup, baru dilakukan penangkapan ini,” terangnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, Polsek Asemrowo juga mengamankan seorang yang menjadi penadah barang tersebut.
Dia adalah pria berinisial BR (26) warga asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang sehari-harinya tinggal di Jalan Romokalisari.
Baca Juga: Gelapkan Uang Koperasi, Juru Tagih Kini Diamankan Polsek Kenjeran
Saat ini ketiga tersangka penggelapan bersama penadahnya, telah diamankan di Mapolsek Asemrowo, berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 juta 650 ribu hasil penjualan sepatu excafator, sekaligus excafatornya.
“Untuk ketiga tersangka masing-masing DS, OC dan ES kami jerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Sementara untuk tersangka BR kami jerat pasal 480 KUHP tentang pendahan barang curian,” jelasnya.
Selain itu barang bukti yang disita yakni satu lembar surat jalan dan satu unit kendaraan pickup L 300 dengan nomor polisi L-8039-XO yang digunakan untuk mengangkut barang curian tersebut. (hum)
Editor : Redaksi