Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak Pelanggaran Rambu Larangan di Jalan Kalianak dan Karang Tembok

Reporter : Humas Polres

Seputarperak.com – Kamis, 2 Juli 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli serta penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar Lantas) terhadap kendaraan yang melanggar rambu jam larangan di Jalan Kalianak dan Traffic Light Karang Tembok. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin Kaurmintu Lantas bersama anggota Satlantas.

Patroli difokuskan pada ruas jalan yang rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Selain melakukan pengawasan terhadap arus kendaraan, petugas juga menindak pelanggaran rambu larangan serta pelanggaran lain yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun memicu terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Aksi Pelarian Berakhir, Polsek Pabean Cantikan Amankan Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Toko UBS

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas turut memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menaati rambu-rambu yang berlaku, serta memanfaatkan pos polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan dari petugas kepolisian.

Baca juga: Unit Patroli Kota Presisi Sat Samapta Intensifkan Pengamanan di Perumahan Teluk Kumai

Hasil kegiatan menunjukkan petugas memberikan lima teguran di Jalan Kalianak, termasuk memutar balik tiga kendaraan truk/trailer yang melanggar rambu jam operasional. Sementara di kawasan Traffic Light Karang Tembok, petugas memberikan tiga teguran, dengan dua kendaraan truk diarahkan untuk putar balik karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Pabean Cantikan Bagikan Sembako untuk Warga dan Jukir

Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di kedua lokasi terpantau lancar, cuaca cerah, tidak terdapat kejadian menonjol, dan situasi secara keseluruhan berlangsung aman, tertib, serta kondusif. (hum)
 
 
 

Editor : Humas Polres

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru