Seputarperak.com- Dalam rangka mengantisipasi malam pergantian tahun yang biasanya diramaikan oleh konvoi warga, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebarkan pamflet berisi larangan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Beri Arahan Agar Menghindari Hal-Hal Negatif Sambut Tahun Baru
Pamlfet ini disebarkan kepada masyarakat di kampung-kampung, dengan tujuan untuk menciptakan situasi tertib sepanjang perayaan pergantian tahun 2018 ke tahun 2019.
Selain menyebar pamflet atau brosur, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga memasang spanduk dan baliho di berbagai titik lokasi.
Baca juga: Babinkamtibmas Dupak Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Dalam spanduk atau baliho itu disampaikan himbauan agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas selama merayakan malam pergantian tahun, untuk mencegah kecelakaan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penyebaran brosur dan pendirian baliho ini akan terus dilakukan agar semua masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat membaca dan melaksanakan himbauan serta tidak melanggar larangan tersebut.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa pandang bulu, Ini semua demi kenyamanan kita bersama. Untuk knalpot brong, saya ingatkan jangan coba-coba. Mereka yang melanggar kami denda Rp 250 ribu. Knalpot harus standard,” tegas Ayip. (hum)
Editor : Redaksi