Seputarperak.com- Sosialisasi Perkap nomor 9 tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap nomor 10 tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Mewah PNS Polri digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 13 Desember 2018.
Baca juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Latpra Ops Patuh Semeru 2021
Bertempat di Ruang Rupatama Sanika Satyawada, sosialisasi yang berlangsung mulai pukul 08.00 ini dipimpin Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Achmad Faisol Amir, S.I.K, Msi yang didampingi Kabag Sumda Kompol Wahyu Sunaryo dan Kasi Propam Ipda Heri Mulyono.
Kegiatan ini dihadiri seluruh pejabat utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, para Kapolsek jajaran, para Kanit dan beberapa anggota.
Tujuan dari sosialisasi ini agar semua yang hadir memahami dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Kapolri, Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian.
Menurut Wakapolres, diterbitkannya Perkap nomor 9 dan nomor 10 tahun 2017 ini dimaksudkan untuk mewujudkan Polri yang professional.
“Tentunya tidak hanya professional, tapi juga berintegritas dan bebas korupsi,” terangnya.
Baca juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Lat Pra Ops Sikat Semeru 2021
Melalui Perkap ini para anggota Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya, termasuk jika mereka memiliki usaha.
“Ini diberlakukan bagi semua anggota Polri, tidak hanya di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tapi di seluruh Indonesia,” kata Faisol. (hum)
Editor : Redaksi