Babinkamtibmas Takal Kedinding Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Warga Rusun

seputarperak.com

Seputarperak.com- Larangan penggunaan knalpot brong disampaikan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada penghuni rumah susun (Rusun) Tanah Merah, Kamis, 27 Desember 2018.

Kepada warga, diantaranya Bapak Arwani selaku wakil ketua RW 04, Aiptu Lagiman menyampaikan agar ikut menjaga ketertiban menyambut malam tahun baru dengan tidak menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Beri Arahan Agar Menghindari Hal-Hal Negatif Sambut Tahun Baru

Dia juga berpesan agar warga tidak menyalakan petasan, yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.

Baca juga: Babinkamtibmas Dupak Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Terakhir, Aiptu Lagiman mengingatkan soal penggunaan knalpot brong yang dapat dijatuhi denda Rp 250 ribu, karena melanggar undang-undang.

Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan bagian dari menjaga ketertiban, terutama saat malam tahun baru yang biasanya diwarnai konvoi pengendara sepeda motor.

Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

“Kami akan terus menyampaikan larangan ini, agar tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot brong. Pastinya soal sanksi denda juga akan kami sampaikan agar warga tidak berani melanggar,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru