Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penggelapan & Penipuan Mobil Leasing

seputarperak.com

Seputarperak.com- Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menahan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak penggelapan dan penipuan.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Asemrowo Patroli Mobile, Ciptakan Rasa Aman Pada Masyarakat

Pria berinisial MM (33), pedagang warga Jalan Kedung Cowek, ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Terios type F700RG TS Warna silver Metalik tahun 2009, dengan plat nomor L-1736-NZ.

MM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu, 26 Desember 2018 sore, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Ini sudah sesuai prosedur hukum. MM kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto.

Penangkapan terhadap MM diawali laporan polisi yang dibuat korban, seorang warga Jalan Sidotopo, dengan bukti surat laporan bernomor LP/150 / B/ VI / 2018 JATIM/ RES PEL TG PERAK/SEK Kenjeran, tertanggal 25 Juni 2016.

Menurut Kapolsek awalnya korban membeli mobil dari tersangka dengan harga Rp 120 juta pada medio Juli 2014.

Baca juga: Polsek Kenjeran Selidiki Temuan Mayat di Tambak Bulak Banteng

Namun, hingga Bulan Pebruari 2015 sampai dengan Bulan Oktober 2015, BPKB mobil tersebut belum juga diberikan.

“Awalnya korban memang membeli mobil tersebut dalam kondisi BPKB belum ditangan. Namun, tersangka menjanjikan Bulan Pebruari sudah diberikan BPKB Itu, karena masih dijaminkan. Tapi ternyata janjinya tidak ditepati,” ujar Kompol H Sucipto.

Korban berusaha bersabar. Sampai akhirnya, dia didatangi oleh petugas leasing WOM Finance yang berniat mengambil mobilnya, dengan alasan tidak membayar cicilan selama beberapa bulan.

Korban yang saat itu merasa dirugikan akhirnya mendatangi tersangka dan memberitahukan apa yang terjadi. Tapi, tersangka tidak mengubrisnya.

Baca juga: Kapolsek Pabean Cantikan Pimpin Operasi Patuh Semeru

“Karena keluhan korban tidak dihiraukan, akhirnya korban melaporkan kasus ini kepada kami,” terangnya.

Kasus tersebut sempat terkatung-katung karena proses penyelidikan yang belum tuntas. Hingga akhirnya, baru pada tanggal 26 Desember 2018, korban ditahan setelah Polsek Kenjeran mendapatkan alat bukti yang cukup.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sebelumnya tersangka sempat kami panggil beberapa kali tapi tidak datang,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru