Seputarperak.com- Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong disampaikan Aiptu Heru Winarto, Babinkamtibmas Perak Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga di Jalan Teluk Kumai, Sabtu sore, 29 Desember 2018.
Saat itu kepada warga yang tengah berkumpul di pos ronda, Aiptu Heru Winarto menyampaikan agar menyambut malam tahun baru, tidak berpawai dengan menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Beri Arahan Agar Menghindari Hal-Hal Negatif Sambut Tahun Baru
Selain karena mengganggu ketenangan para pengguna jalan lainnya, penggunaan knalpot brong juga melanggar hukum dan ada sanksi denda bagi yang masih tetap nekat menggunakannya.
Baca juga: Babinkamtibmas Dupak Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Tidak hanya itu. Kepada warga Aiptu Heru Winarto juga menyampaikan untuk tidak menyalakan petasan, karena dapat menyebabkan kebakaran. Terlebih asap dari petasan juga mengganggu pernafasan.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, larangan penggunaan knalpot brong ini nantinya juga akan diikuti dengan razia pada malam tahun baru.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
“Kami akan melakukan razia knalpot brong di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan. Dan siapapun yang ketahuan, akan kami berikan sanksi tegas dan kami copot paksa knalpotnya,” ujar Mellysa. (hum)
Editor : Redaksi