Seputarperak.com- Beberapa sepeda motor yang terkena razia Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada malam tahun baru, karen amenggunakan knalpot brong, Rabu pagi, 2 Januari 2019 dikembalikan kepada para pemiliknya.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Beri Arahan Agar Menghindari Hal-Hal Negatif Sambut Tahun Baru
Pengembalian sepeda motor ini tentu saja dengan syarakat. Salah satunya yaitu mengganti knalpot brong dengan knalpot standard di Mapolsek Krembangan.
Jika knalpot tersebut tidak diganti di tempat, maka si pemilik tetap tidak dapat mengambil sepeda motornya.
Baca juga: Babinkamtibmas Dupak Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Proses pengembalian motor ini juga diikuti dengan penandatanganan surat pernyataan, bahwa si pemilik tidak akan lagi menggunakan knalpot brong sampai kapanpun.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, proses pengembalian secara simbolis dilakukan oleh Kanit Lantas Iptu Isminto, SH. Saat itu beberapa pemilik sepeda motor yang telah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di Mapolsek, diijinkan membawa kembali sepeda motornya.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
“Untuk saat ini kami hanya memberikan sanksi teguran. Tapi, kalau melanggar lagi akan berikan sanksi sesuai peraturan yaitu denda Rp 250 ribu,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi