Seputarperak.com- Kurir dan pengguna sabu diamankan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pertama Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap tersangka DR (24), warga Jalan Bogen, Tambaksari di Jalan Kapasan. Selanjutnya, berhasil menangkap pengguna sabu DH (29), warga Jalan Ploso.
Baca juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,75 gram serta uang tunai Rp 50 ribu. Uang tersebut merupakan uang jasa kurir sabu yang diterima oleh DR.
Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapat informasi tentang adanya seorang kurir sabu yang sedang membawa pesanan sabu.
Berbekal ciri-ciri yang didapat penyelidikan dilakukan di lokasi dan menemukan tersangka DR yang keluar dari Jalan Kunti hendak pulang. Dia menuju ke Jalan Kapasan hendak menuju ke Tambaksari, Kamis sore, 10 Januari 2019, sekitar pukul 15.00.
Baca juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
Sesampainya di Jalan Kapasan, personil Unit Reskrim Polsek Asemrowo memotong laju kendaraan tersangka dan menangkapnya.
“Dalam penggeledahan, kami temukan sabu seberat 0,75 gram di kantong celana tersangka,” ujar Kompol Nur Suhud, Kapolsek Asemrowo.
Saat itu unit pimpinan AKP Syaifuddin Jupri ini langsung menginterogasi DR, untuk mengetahui siapa pemesan sabu tersebut.
Baca juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan
“Ternyata yang pesan adalah DH. Sementara DR hanya ditugasi untuk mengambil sabu tersebut dengan ongkos jasa Rp 50 ribu. Untuk sabunya sendiri sudah dibayarkan kepada si pengedar sebesar Rp 400 ribu,” ujarnya.
Atas keterangan DR, personil Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung menangkap DH, yang sedang bersantai di rumah.
“Waktu kami kroscek ke DH, dia mengakui kebenaran cerita DR. Bahkan DH mengaku sudah dua kali menyuruh DR membelikan sabu,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi