Suami Jual Sabu, Istri Ikut Menikmati Hasilnya Kini Masuk Penjara

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial YS (20), warga Jalan Endrosono, karena kasus narkoba, Minggu, 13 Januari 2019.

Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa sore, 15 Januari 2019, Kapolres AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi mengungkapkan, target penangkapan sebenarnya adalah R (30), suami dari YS.

“Pengungkapan kasus ini dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana seorang tersangka yang ditangkap Polsek Semampir, saat itu mengaku mengambil barang, dalam hal ini narkoba jenis sabu kepada R,” ujar Kapolres.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Semampir. Tempat tinggal R yang berada di Jalan Endrosono didatangi.

Namun disitu, R tidak ditemukan. Dia ternyata sudah kabur lebih dulu setelah mengetahui polisi akan menangkapnya.

“Disitu dilakukan penggeledahan. Sampai akhirnya Polsek Semampir mendapati beberapa poket sabu dengan berat total, 2,75 gram,” kata Kapolres.

Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet

YS selaku istri R saat itu berusaha menutupi ulah suaminya yang seorang pengedar sabu. Bahkan dia sempat menghalang-halangangi polisi ketika hendak melakukan penggeledahan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata YS tahu suaminya seorang pengedar sabu. Bahkan YS mengaku dia ikut menikmati hasil jualan sabu,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru