Seputarperak.com- Operasi yustisi digelar di sebuah rumah kos di Jalan Pesapen gang I, Rabu malam, 23 Januari 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kelurahan ini, diikuti Aiptu Made Suarthana, Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat itu sasaran operasi yustisi adalah para penghuni kos, diantaranya yang tinggal di rumah kos milik H Munapi.
Para penghuni kos didata dan diminta menunjukkan identitas asli, untuk dicocokkan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Bagi yang tinggal sendirian cukup diminta menunjukkan KTP ataupun SIM. Sementara yang tinggal bersama keluarga, diminta menunjukkan KTP dan KK.
Tidak hanya itu. Untuk yang tinggal hanya berpasangan, laki-laki dan perempuan, selain diminta menunjukkan KTP juga diminta menunjukkan buku nikah, untuk membuktikan bahwa mereka sah sebagai pasangan suami istri.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, patroli yustisi ini ditujukan untuk menekan maraknya tindak kriminalitas serta kemungkinan tempat kos menjadi hunian para pelaku kejahatan yang menjadi buron polisi.
“Kami dari Polsek Pabean Cantikan selalu ikut dilibatkan untuk pelaksanaan operasi yustisi. Kegiatan ini cukup positif, karena dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. Termasuk untuk mengantisipasi adanya praktek kumpul kebo,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi